Isnin, Julai 05, 2021, 20:03 WIB
Last Updated 2021-07-06T13:09:36Z
PALI

Satres Narkoba Polres PALI Amankan Kurir Shabu Lintas Kabupaten


PALI,Hitspali.com--Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres PALI menangkap seorang pria bernama Iswandi (41), warga Desa Prambatan,kecamatan Abab, kabupaten PALI,setelah kedapatan membawa shabu seberat 101,91 gram, ketika melintasi Desa Benuang,kecamatan Talang Ubi, Rabu malam (1/7/2021).

Iswandi, diamankan jajaran Satres Narkoba Polres PALI, saat hendak ke Ujanmas, kabupaten Muaraenim, mengantarkan paket shabu.

Dijelaskan Kapolres PALI AkBP Rizal AT SIK didampingi Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Rendy Novriady STK SIK,bahwa penangkapan tersangka diduga kurir lintas kabupaten ini berkat informasi dari masyarakat.

“Bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan dilakukannya transaksi barang haram jenis sabu-sabu yang akan dikirimkan ke Muara Enim. Lalu petugas kita melakukan penggalian informasi dan berhasil memastikan memang benar akan ada transaksi keluar PALI dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres PALI,saat press release di halaman Mapolres PALI,Senin (5/7/2021).

Saat di lokasi penangkapan, lanjut Kapolres, petugas langsung memberhentikan pelaku dan didapati barang bukti yang dibungkus dengan kantong plastik hitam yang disembunyikan di bagian lengan kiri pelaku yang saat itu menggunakan jas hujan.

“Saat di berhentikan petugas tersangka tidak memberikan perlawanan.Dan saat di geledah benar saja pelaku yang menggunakan jas hujan coba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di lengannya dan dibungkus menggunakan plastik hitam,” imbuh Kapolres.

Lebih lanjut, terang Kapolres saat ini pelaku dan barang bukti berupa 101,91 gram diduga shabu, uang tunai Rp 500 ribu, jas hujan dan satu unit sepeda motor jenis yamaha vixion warna merah diamankan di Mapolres PALI.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan kita masih melakukan lidik lebih lanjut. Tersangka kita ancam dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya

Sementara, dari pengakuan tersangka Iswandi bahwa dirinya baru kali pertama menjalani profesi sebagai seorang kurir. Dimana dirinya diminta oleh pemilik barang yang berasal dari Air Hitam berinisial NS (DPO) untuk mengantar ke wilayah Ujan Mas Kabupaten Muara Enim dengan Upah Rp 500 ribu.

“Sekali ini lah pak aku jalaninya, baru pertama kali pak. Saya dikasih upah Rp 500 ribu, tugasnya cuma ngantar saja. Saya mengambil di desa Air Hitam dari SN, dan disuruh mengantar ke Ujan Mas,” akuinya.

Selain itu Polres PALI juga merelease penangkapan diduga bandar narkoba yang tewas saat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

"Tersangka di duga bandar Narkoba bernama Andi Marwan (28) warga Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal,Kabupaten PALI.Tersangka ini terpaksa ditindak tegas oleh anggota Satres Narkoba Polres PALI,lantaran melakukan perlawanan dengan cara menusuk petugas pakai pisau saat akan ditangkap oleh petugas di Desa Air Itam Timur sekira pukul 15:00 Wib hari Jum'at (02/07/21) ,"terang Kapolres.

Adapun Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu yang diamankan dari terduga pelaku dengan Berat Bruto 51,33 gram dan sajam bergagang kayu dengan ukuran lebih kurang 50 cm, satu buah dompet kulit warna Hitam yang berisi Identitas, satu buah jam tangan Besi warna Hitam.

Selain itu lanjutnya, satu ponsel merek Nokia warna Biru, satu buah ponsel merek vivo warna biru Laut,uang pecahan Rp 100 ribu sebnyak enam lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak sembilan lembar, uang pecahan Rp 75.000 sebanyak satu lembar dan satu buah cincin.(dan)