Rabu, Ogos 04, 2021, 21:32 WIB
Last Updated 2021-08-04T14:32:35Z
PALI

Polsek Talang Ubi Tembak Kaki Pelaku Curanmor Lorong Asrama

Pelaku EN saat digelandang ke Mapolsek Talang Ubi

PALI.Hitspali.com --Hendri alias En (31), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, kabupaten Muara Enim, terpaksa harus merasakan timas panas pada bagian kaki kirinya, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada warga Lorong Asrama, kelurahan Talang Ubi Timur, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI, 3 Agustus 2021 lalu, atas korban bernama Yanto. 

Tersangka En terpaksa dilumpuhkan tim Elang Polsek Talang Ubi, dikarenakan saat penangkapan berusaha kabur dan melawan. 

Selain terlibat aksi pencurian sepeda motor di Lorong Asrama, tersangka En juga terlibat aksi pencurian di Jalan Baru Bendo, Kelurahan Talang Ubi Timur, atas korban bernama Alfin Sena Sentika. 

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi, kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan, membenarkan penangkapan tersangka En. 

"Berdasarkan dua laporan korbannya yakni bukti LP / B  / 79 / VIII / 2021 / SPKT / Sek Talang Ubi / RES PALI, tanggal 03 Agustus 2021 dan LP / B / 68 / VII / 2021 / SPKT / Sek Talang Ubi / RES PALI, tanggal 09 Juli 2021, tersangka En diamankan Tim Elang Reskrim Talang Ubi," kata Kapolsek. 

Ditambahkannya bahwa waktu kejadiannya pada Sabtu tanggal 26 Juni 2021, sekira pukul 05.30 wib dan hari Jum'at tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 02.30 Wib. Tempat kejadiannya di rumah korban di Lorong Asrama Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan di jalan Baru Bendo Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

"Saat hendak ditangkap, tersangka melawan dan berusaha kabur. Untuk menghindari adanya korban, maka anggota kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka. Pada penangkapan itu  diamankan juga barang bukti berapa  satu unit sepeda motor jenis matic dan kunci T," tambahnya. 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka En tidak sendirian. Dalam kronologi, dijelaskan Kapolsek bahwa  tersangka En dan satu temannya yang saat ini berstatus DPO telah merencanakan untuk mencuri sepeda motor korbannya di wilayah Lorong Asrama. 

"Kemudian keduanya berjalan kaki menuju rumah korban dengan membawa alat Kunci T. Sesampainya dirumah korban, maka pelaku yang DPO merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T, setelah itu pelaku yang DPO memegang stang motor dan tersangka Hendri mendorong dari arah belakang," terang Kapolsek.

Setelah kedua pelaku berhasil mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban, selanjutnya kedua pelaku itu menghidupkan sepeda motor dan membawa kabur.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Talang Ubi," tukas Kapolsek. 

Setelah penyidik menerima laporan dan melakukan serangkaian tindakan penyidikkan, Kapolsek menyatakan maka penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku Hendri sedang berada di Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

"Kemudian tim elang yang dipimpin oleh Ipda Arzuan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku pun berhasil ditangkap berikut barang buktinya. Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku yang DPO terus kita kejar," tandasnya(ril/dan)