Khamis, Oktober 21, 2021, 22:46 WIB
Last Updated 2021-10-21T15:46:08Z
PALI

Kasus Sudah SP3,Ketua IWO PALI : Jangan Pernah Takut untuk Mengkritisi

Sejak 27 Februari 2021 Kasus Tersebut Sudah di SP3 kan







PALI.Hitspali.com--Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Penukal Abab Lematang Ilir, (PD IWO PALI) Efran,didampingi Wakil Ketua IWO PALI, Syamsudin memimpin konferensi pers di halaman kantor IWO PALI, Jalan merdeka KM 5 Golf permai kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.Kamis (21/10/21).

Konferensi pers bertujuan memperbaiki nama baik wartawan yang sempat di laporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong, oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) pada tanggal 4 Mei 2020 lalu.

Adalah tiga orang wartawan kala itu yang dilaporkan FK2DP PALI diantaranya Efran dari media pali.co.id, Eddi Saputra dari wartawan media bratapos.com dan Enggi Bramah Nova wartawan dari media Beeoneinfo.com.Ketiganya sempat berstatus tersangka.

Kemudian setelah kasus bergulir, proses demi proses telah di lalui, alhasil tepatnya tanggal 27 Februari 2021, dikeluarkan Surat Pemberhentian Pemeriksaan Perkara (SP3) oleh Penegak Hukum, dengan status hukumnya kasus tersebut dinyatakan tidak bisa diteruskan karena tidak bisa dibuktikan.

Dalam konferensi itu, Ketua pengurus daerah IWO PALI, Efran, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah selesai dan sudah keluar SP3.Ia pun mengajak seluruh insan pers yang bertugas di Bumi Serepat Serasan untuk tetap semangat menjalankan pungsi kontrol sosial.

“Kasus Tri E kemaren sudah selesai dan pasal yang dikenakan ke kami bertiga tidak bisa dibuktikan,artinya kami tidak bersalah.Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis agar jangan pernah takut untuk mengkritisi tindakan yang menyalahi aturan,asalkan data dan faktanya memang ada.Tapi awas jangan sampai memberitakan berita bohong,” tutur Efran.

Ditanya apakah akan lapor balik, oleh sejumlah wartawan, Efran menjelaskan tidak akan lapor balik.

“Kemaren kita didampingi oleh kuasa hukum, maka kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum kami. Beliau menyarankan agar tetap fokus sebagai fungsi kontrol sosial.Maka dari hasil kesepakatan bersama, kami tidak lapor balik,” jelas Ketua IWO PALI.

Di tempat yang sama Efran didampingi Eddi Saputra, sementara Enggi tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh Wakil Ketua IWO PALI, Syamsudin.

Dihadapan puluhan awak media, Eddi Saputra juga mengatakan sepakat, tidak akan melapor balik, meskipun sempat terseok-seok dampak laporan FK2DP, dan sempat ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sepakat tidak melapor balik, meski kemaren kita sempat ditetapkan sebagai tersangka, terkhusus saya pribadi saya akan tetap fokus dengan tugas jurnalistik yang fungsinya kontrol sosial, kalau diingat saat dilaporkan, bahkan sempat jadi tersangka, sebagai manusia biasa saya sempat down, begitu juga keluarga, bahkan saat itu saya sempat beranggapan, setiap mengkritisi akan berhadapan dengan hukum, ternyata tidak begitu juga, penegak hukum juga tetap lurus dan independen,” papar Eddi.

Eddi juga mengucapkan terimakasih kepada semua wartawan di PALI. Atas dukungan semangat saat itu, dia juga menyimpulkan kalau karena kasus waktu itu mereka sampai di penjarakan, dipastikan marwah kontrol sosial di PALI, akan Mati.

“Saya pastikan semua wartawan dan organisasi kontrol sosial akan takut, bahkan kontrol sosial di Pali akan Mati jika saat itu kami sampai dipenjarakan karna kasus pemberitaan itu. Tapi Alhamdulillah Allah SWT masih melindungi dan menghendaki kita tetap mengontrol di Bumi PAli yang kita cintai ini,” ucap Eddi.(dan)