Jumaat, November 12, 2021, 06:29 WIB
Last Updated 2021-11-12T23:32:51Z
PALI

Satu dari Tiga Komplotan Pencuri di Kantor Disdukcapil PALI,Tertangkap

SW saat digelandang ke Mapolres PALI



PALI,Hitspali.com--Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K melalui Waka Polres PALI Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K melakukan Press Release kasus pencurian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih dalam tahap pembangunan, Jum'at (12/11/21).

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Marwan, S.H, M.H, Kasi Humas AKP Ardiansyah, S.H, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Muhammad Arafah, S.H berlangsung di depan ruang lobby Polres PALI.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-69 / X / 2021 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, hari jumat tanggal 08 Oktober 2021 dengan tersangka berinisial SW Bin S berumur 43 Tahun berhasil kami tangkap, dengan barang bukti 59 ( Lima Puluh Sembilan ) Lembar Kramik Warna Cream ukuran 70x70cm” Ungkap Wakapolres,Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K

“Kejadian Kronoligis terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 15 September 2021 Ketika Tersangka SW sedang duduk di pondok dekat Disdukcapil Kabupaten PALI datanglah Tersangka berinisial A (Belum di tangkap) dan Tersangka E (belum di tangkap) menggunakan sepeda motor sudah membawa alat untuk mencongkel keramik berupa 2 buah besi behel sepanjang 30cm menghampiri tersangka SW mengajak Tersangka A dan E untuk mengambil  keramik yang ada di gedung Disdukcapil Kabupaten PALI karena kata Tersangka A ada yang ingin membeli keramik tersebut lalu Tersangka SW, A dan E datang ke gedung Disdukcapil PALI dan langsung mencongkel keramik yang ada di gedung Dukcapil Kabupaten PALI secara bergantian setelah mencongkel sebanyak 20 kotak keramik kemudian keramik tersebut di jual oleh Tersangka A (belum ditangkap) dari hasil penjualan tersebut Tersangka SW mendapat bagian sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Atas kejadian tersebut Diduga Kerugian yang di alami CV.DEKHA sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah),” tambah Wakapolres PALI.

“Pelaku pencurian ini akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, untuk 2 pelaku yang lain, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus ini” Tutup Waka Polres PALI Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K(ril)