Rabu, Februari 09, 2022, 12:45 WIB
Last Updated 2022-02-09T07:45:08Z
PALI

Polisi Rekonstruksi Kasus pembunuhan Lansia Talang Tumbur


PALI,Hitspali.com -- Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rekonstruksi kasus pembunuhan Marsidi (80) dan Sumini (65) warga Talang Tumbur,Kecamatan Talang Ubi,PALI dengan pelaku Diding Arianto (27) tetangga korban.Setidaknya ada 30 adegan dalam reka ulang pembunuhan yang digelar pada Rabu (9/2/22) di halaman Mapolres PALI.

"Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi.Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK.

Marwan mengatakan rekonstruksi digelar untuk menguji keterangan tersangka dan saksi sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan.

Dalam perkara ini, rekonstruksi digelar mulai dari adegan pelaku mengintai sekeliling rumah lalu mencongkel dinding rumah bagian belakang korban dengan kayu.Setelah masuk ke bagian dapur rumah korban, tersangka menemukan sebilah kapak lalu menuju kamar korban yang tengah tertidur,sampai terjadi aksi keji pelaku terhadap kedua korban yang sudah lansia tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan. Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," tambah Marwan.

Akibat perbuatannya,tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. 

"Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara,"tutupnya.(MC)