Rabu, Mac 23, 2022, 15:32 WIB
Last Updated 2022-03-25T01:34:13Z
PALI

Rugikan Negara Rp1,7 miliar,Mantan Sekwan Ditahan,Bendahara Sekwan Jadi DPO

Foto (ist)











PALI,Hitspali.com --Untuk menghindari tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah dalam pemeriksaan,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penahanan terhadap SH,mantan Sekretaris Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kasus pengelolaan belanja daerah anggaran 2020.

Kepala Seksi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi mengatakan, penahanan terhadap SH dilakukan setelah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 bersama dengan tersangka FW yang merupakan mantan bendahara Setwan. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Setwan tahun 2020.

"Sekarang kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujar M Fadli Habibi.

Fadli menjelaskan, bahwa status penetapan tersangka terhadap SH dan FW yang merupakan Bendahara Setwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.

"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka,"ujarnya.

Fadli Habibi SH mengatakan,pihaknya memasukan tersangka FW ke dalam DPO, karena tidak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua hingga keempat,serta tidak diketahui keberadaannya.

“Yang bersangkutan hanya sekali datang memenuhi panggilan yakni pada panggilan pertama saja.Untuk panggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah datang lagi,” kata Fadli, Rabu (23/3/2022).

Setelah ditetapkan menjadi DPO, lanjut fadli, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap tersangka FW.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk mencari keberadaan FW,” tegasnya.

Terkait penyitaan asset terhadap kedua tersangka,Fadli mengungkapkan, jika untuk tersangka FW sudah dilakukan penyitaan berupa mobil dan rumah. Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.

"Berdasarkan informasi asset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir. Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun di lapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH," katanya.

Diketahui mantan Sekwan PALI, SH dan Bendahara Sekwan FW ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka mencapai Rp1,7 miliar.

Dengan ditahannya SH oleh Kejaksaan, maka hingga saat ini sudah ada dua mantan Sekwan PALI yang mendekam di sel tahanan.(dan)