Rabu, Ogos 24, 2022, 18:47 WIB
Last Updated 2022-08-26T09:53:39Z
DekranasdaHAKIHUT RIPALITrending

Resmi! Batik Motif Kambang Toman PALI Terdaftar di HAKI

hak cipta Motif Batik Kambang Toman ke Kementerian hukum dan hak asasi manusia dengan nomor pencatatan 000372345. (Foto : dok.hitspali.com)


PALI,Hitspali.com-- Dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra berdasarkan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ) melalui Dewan Kerajinan Daerah (Dekranasda) telah mendaftar hak cipta Motif Batik Kambang Toman ke Kementerian hukum dan hak asasi manusia dengan nomor pencatatan 000372345.


Ketua Dekranasda Kabupaten PALI, Ir.Hj Sri Kustina melalui ketua harian Teguh Eko Sutrisno.S.Kom.I mengatakan jika pemkab PALI serius dalam menjaga aset yang dimiliki.


Motif Batik Kambang Toman (foto : dok.hitspali.com)


"Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah kabupaten PALI dalam melindungi potensi lokal yaitu dengan mendaftarkan Motif Batik Kambang Toman ke Kementerian hukum dan hak asasi manusia,"kata Teguh saat dijumpai di stand Dekranasda PALI,Rabu (24/8/22) digelora November Komperta Pendopo.


Ditambahkan Teguh selain Motif Batik Kambang Toman pihaknya juga akan mendaftar seluruh kerajinan yang ada di kabupaten PALI.


Ketua Dekranasda Kabupaten PALI, Ir.Hj Sri Kustina (Foto :dok.Dekranasda PALI)


"Untuk saat ini baru Motif Batik Kambang Toman sudah terbit nomor hak ciptanya,sementara untuk beberapa motif lainnya,seperti motif burung punai dan lain-lain masih dalam proses pemberkasan,"terangnya.


Sebelumnya,Kabid pelayanan hukum Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenhumkam) Sumatera Selatan,Yenny mengatakan Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting, karena melalui perlindungan tersebut para Pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga Pencipta dapat memperoleh royalti atau keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain.


ketua harian Dekranasda Teguh Eko Sutrisno.S.Kom.I  (Foto : dok.Hitspali.com)


"Perlu di urus hak ciptanya,biar nanti tidak diklaim oleh orang lain dan secara otomatis pengrajin dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum.Pengrajin sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tanpa takut menyalahi hukum,"tuturnya.Senin (24/8/22).(red)