Isnin, Februari 06, 2023, 17:24 WIB
Last Updated 2023-02-06T10:24:17Z
DaerahNasionalTrending

PKD Se-Kecamatan Talang Ubi Dilantik,Berikut Tugas dan Kewajibannya

 

Ketua Panwascam melantik 20 PKD Se-Kecamatan Talang Ubi | Foto : dok. panwascam Talang Ubi

Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kecamatan Talang Ubi melaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Talang Ubi, Senin (6/2/23) di Aula Kantor Camat Talang Ubi.


Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Talang Ubi tersebut turut hadir perwakilan Camat Talang Ubi, perwakilan Koramil Talang Ubi, Polsek Talang Ubi,Bawaslu Kabupaten PALI.


Rangkaian Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu. Selanjutnya Pembacaan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Ubi tentang Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumsel dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Sesuai SK Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Ubi yang dibacakan, sebanyak 20 orang PKD se-Talang Ubi dilantik.


Prosesi acara pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan Ikrar Sumpah Janji PKD oleh Johan Saputra,S.Pd selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Ubi diikuti oleh 20 orang PKD se-Talang Ubi.


Acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas serta penyerahan SK secara simbolis.


Dalam Pembukaannya Ketua Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM) Talang Ubi menekankan agar PKD dalam menjalankan tugasnya harus bersikap netral dan mengedepankan integritas sebagai ujung tombak pengawasan dalam Pemilu serentak 2024. Lebih lanjut Ketua PANWASCAM Talang Ubi menegaskan setelah dilantik PKD sudah dihadapkan dengan tugas-tugas yang padat dan disamping bimbingan teknis sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu.


Dilansir dari detik.com PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan Pemilu 2024. PKD merupakan bagian dari badan Ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu).


PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara itu, penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).


Simak selengkapnya tentang apa itu PKD Pemilu 2024, masa kerja, hingga kewajibannya di bawah ini ya!


Apa itu PKD Pemilu 2024?


Mengutip situs Bawaslu Ponorogo, Rabu (1/2/2023), PKD Pemilu 2024 adalah akronim dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.


Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.


Merujuk Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota PKD tiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang.


Masa Kerja


Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu 2024 bekerja sejak pelantikan hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.


Gaji


Mengutip situs Bawaslu Kabupaten Nunukan, Bawaslu telah mengumumkan kenaikan gaji PKD Pemilu 2024. Kenaikan gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 ini disampaikan Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni dalam sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Manado pada 27 Desember 2022 lalu.


Gaji PKD Pemilu 2024 mencapai Rp 1,1 juta per bulan. Nominal ini mengalami kenaikan Rp 200 ribu jika dibandingkan pemilu periode sebelumnya.


"Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah," ungkap La Bayoni.


Tak hanya gaji, La Bayoni juga menyampaikan anggota Panwaslu akan didaftarkan asuransi jiwa atau mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.


Mengutip situs KPU Kepulauan Riau, rincian asuransi badan ad hoc yaitu:


Santunan meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang.


Santunan cacat permanen Rp 3.800.000 per orang.


Santunan luka berat Rp 16.500.000 per orang.


Santunan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.


Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang.


Wewenang


Mengutip situs Bawaslu Kabupaten Ponorogo. wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun wewenang PKD Pemilu 2024 yaitu:


Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;


Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan;


Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban


Sementara itu, kewajiban PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kewajiban PKD Pemilu 2024 yaitu:


Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;


Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;


Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;


Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan


Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.


Nah itulah penjelasan tentang apa itu PKD Pemilu 2024, gaji, masa kerja hingga kewajibannya. Semoga bermanfaat.