Selasa, Mac 28, 2023, 19:42 WIB
Last Updated 2023-03-28T12:42:40Z
NasionalTrending

Paling Lambat H-7 Lebaran,THR Harus di Bayarkan

Ilustrasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan pengusaha paling lambat H-7 lebaran atau pada 15 April 2023. "THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa, 28 Maret 2023.


Ida menjelaskan aturan tentang pemberiah THR pada tahun ini telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Menaker dengan nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagaamaan tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.



 "THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.