Khamis, Mac 02, 2023, 20:00 WIB
Last Updated 2023-03-04T03:04:43Z
DaerahTrending

Warga Tanah Abang Nekat Mencuri di Rumah Tetangga,Lalu Gondol Satu Buah Handphone

Tersangka Jadi saat digelandang ke Mapolsek Tanah Abang | Foto : humas Polres PALI


Hadi Anggara (33) warga Dusun II Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI,harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Tanah Abang.


Pasalnya,pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu nekat mencuri ponsel genggam milik korban bernama Listra (28) yang tak lain tetangganya di Dusun II Desa Harapan Jaya.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldi, SH MH membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / II / 2023 / SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 26 Februari 2023.


Dijelaskan Kapolsek bahwa kronologis kejadian bermula pada Minggu (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB saat tersangka Hadi Anggara mengendap masuk ke rumah korban melalui atap rumah dengan cara membuka genteng rumah korban.


Kemudian, tersangka berhasil masuk dan turun ke dapur. Mendengar suara berisik di dapur, korban Listra kemudian terbangun dan pergi ke dapur.


Saat itu korban sudah melihat tersangka yang sedang bersembunyi, kemudian korban meminta agar tersangka berlari, namun bukannya berlari karena sudah ketahuan, tersangka justru mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam untuk meminta uang.


Dikarenakan korban tidak mempunyai uang, maka tersangka kemudian mengambil smart phone milik korban dan langsung kabur.


Mendapati laporan dari korban, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan didapatkan informasi tentang pelaku.


“Setelah mengetahui pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung mendatangi dan mengamankannya. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek, dalam keterangan rilis, Kamis (2/3/2023).


Selain tersangka, diamankan juga smartphone milik korban serta sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.


“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.