Jumaat, April 07, 2023, 19:47 WIB
Last Updated 2023-04-12T12:52:13Z
DaerahNasionalPALITrending

Kemenag Kabupaten PALI tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1444 H

Foto : dok. Kemenag PALI

Kementerian Agama Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.


Sesusai surat edaran yang diterima media ini dengan nomor B-89/KK.06.16.01/HM.01/4/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten PALI, H. Deni Priansyah,menetapkan besaran uang zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah sebesar Rp 30 ribu per jiwa atau sama dengan beras 2,5 Kg per jiwa. 


Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah pihak terkait yakni Pemda, PCNU kabupaten PALI, Muhammadiyah PALI, MUI PALI.Kamis (6/4/23).


Sedangkan besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp15 ribu per hari. Nominal tersebut sudah setara dengan 7 ons jika dibayarkan dalam bentuk beras.


Seperti diketahui, Zakat Fitrah adalah wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Sedangkan, fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu kepada fakir miskin, sebagai ganti suatu ibadah yang terpaksa ditinggalkan.