Selasa, Mei 21, 2024, 20:46 WIB
Last Updated 2024-05-21T13:48:26Z
Kejari PALIKorupsiTrending

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana KUR BRI PALI

Tersangka AU langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan | Foto : emceprojects


HPC,PALI -- Berdasarkan Hasil Pengembangan Penyidikan kasus Korupsi Dana KUR Bank BRI Unit Cabang Betung Kabupaten PALI,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI Kembali menetapkan satu tersangka baru.


Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Rido Dharma Hermando, SH MH.dampingi Kasi Pidana Khusus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH di hadapan sejumlah wartawan.


Menurut Rido Penyidik Kejari Pali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad usman, SE bin Moehammad arsyad (AIm) selaku Kepala Unit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang(Kanca) Prabumulih.


"Awalnya AU memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari PALI sebagai Saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020," Kata Rido,Selasa (21/5/24) diruang press release Kejari PALI.


Ditambahkan Rido setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AU,Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan saksi tersebut sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.


"Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh ahli ,kerugian negara mencapai sekitar Rp.1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)."ucapnya.


Tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan Penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 di mana selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,"tandanya.