Sabtu, Mei 18, 2024, 05:54 WIB
Last Updated 2024-05-17T22:54:33Z
BawasluPALI MemilihTrending

Bawaslu PALI Open Recruitment Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa



HPC,PALI -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah membuka Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-PALI untuk Pilkada Tahun 2024, Jumat, (17/05/24).


Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan PengawasPemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.


Adapun pembukaan Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pilkada Tahun 2024. Yang diumumkan dengan nomor: 64/HK.01.00/K.LA-02/05/2024, berikut Jadwal Pembentukannya:




Penerimaan berkas administrasi akan dilakukan mulai Tanggal 18 s.d 21 Mei 2024. Adapun persyaratan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yaitu:


1.Warga Negara Indonesia;


2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;


3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;


4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;


6.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;


7.Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;


8.Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);


9.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;


10.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;


11.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;


12.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;


13.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;


14.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;


15.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;


16.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan;Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;


Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten PALI Jl. Merdeka KM. 06 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi - Pendopo 3121.


Untuk Formulir pendaftaran Kamu bisa me Scan QR code ini.