Selasa, Mei 07, 2024, 23:37 WIB
Last Updated 2024-05-07T16:37:14Z
DaerahEventPALI MemilihTrending

KPU Kabupaten PALI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Pilkada 2024



HPC,PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI membuka pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen yang akan dimulai dari Minggu tanggal 8 - 12 Mei 2024 mendatang.


Hal itu berdasarkan edaran surat KPU PALI nomor : 13/PL.02.2-pu/1612/2024 pada tanggal 5 Mei 2024 lalu.


"Tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati telah dimulai. Diawali oleh pengumuman dari KPU PALI terkait petunjuk teknis hingga jumlah syarat dukungan yang harus disiapkan oleh kandidat," ungkap Ketua KPU PALI Sunario, Selasa (7/5/24).


Bagi pasangan calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2024, lanjut dia, wajib memenuhi syarat yaitu dukungan pasangan kandidat sebanyak 14.306 dukungan warga dengan sebaran minimal tiga kecamatan yang ada di kabupaten PALI.


Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat pernyataan dari setiap KTP pendukungnya sebagai bukti autentik.KPU Kabupaten PALI menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI.


"Jumlahnya minimal 14.306. Untuk penyerahan syarat dukungan bisa dilakukan dari tanggal 8-12 Mei 2024 di kantor KPU PALI. Atau bisa menghubungi helpdesk yang telah kami sediakan di nomor 085190048844," Tandanya.


Adapun syarat yang harus dipenuhi, diantaranya; Untuk surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan, menggunakan Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN. KWK-PERSEORANGAN bermaterai cukup.
Kemudian jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN. KWK bermaterai cukup.


Selanjutnya surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan (dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta ditandatangi oleh pendukung yang bersangkutan, menggunakan formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN.


Setelah itu, Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat mengunggah dokumen asli bentuk digital syarat dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan terlebih dahulu mengajukan surat pembukaan akses SILON kepada KPU Kabupaten PALI menggunakan FormulirMODEL.PERMOHONAN.SILON.PERSEORANGAN.KWK hingga akhir masa penyerahan dokumen syarat dukungan.