Ketua Bawaslu PALI bersama Panwascam Talang Ubi | Foto : Bawaslu PALI |
HPC,PALI--Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mulai melakukan proses perekrutan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati PALI Tahun 2024.
Tahap perekrutan ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran secara Online ataupun Offline di sekretariat panwaslu kecamatan Talang Ubi dan juga di masing-masing wilayah Kelurahan dan Desa Se- Kecamatan Talang Ubi melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD setempat,mulai Tanggal 9 September 2024 hingga 20 November 2024.
Sedangkan untuk tahapan berikutnya ialah penerimaan berkas pendaftaran akan diterima pada tangga 12 hingga 28 September 2024 mendatang. Untuk Formulir Pendaftaran bisa diperoleh melalui online atau mengambil langsung ke Sekretariat Panwascam Talang Ubi yang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Johan Saputra, S.Pd.,. mengatakan, saat ini pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh anggota Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) untuk menyebarluaskan pengumuman tersebut di wilayahnya masing-masing.
"Mulai hari ini (Rabu,12 September 2024,red) Pengumuman Recruitment Pengawas TPS sudah kami tugaskan kepada PKD untuk menempel surat pengumuman recruitment tersebut di seluruh Desa dan kelurahan se-kecamatan Talang Ubi dan pengumuman melalui media sosial juga sudah kami lakukan,"Kata Johan.
Johan menjelaskan, bahwa secara umum tidak ada perubahan dan perbedaan tentang syarat dan ketentuan calon PTPS dengan Pileg tahun 2024.
"Kami mengajak putra putri terbaik PALI khususnya Kecamatan Talang Ubi untuk bergabung menjadi bagian dari bawaslu menjadi PTPS,mari kita sama-sama mengawasi Pilkada agar berjalan dengan aman,dan berkeadilan"tuturnya.
Perlu diketahui, untuk jumlah TPS di Kecamatan Talang Ubi saat ini berjumlah 125 TPS dari 6 Kelurahan dan 14 Desa dengan komposisi dalam satu TPS terdapat Satu orang Pengawas TPS yang artinya Panwaslu Kecamatan Talang Ubi membutuhkan 125 orang anggota PTPS untuk bekerja mengawasi proses jalannya Pilkada serentak tahun 2024 di TPS Se kecamatan Talang Ubi.
Pengumuman terkait rekrutmen calon anggota PTPS ini juga dilakukan secara serentak disetiap kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten PALI.
Sementara persyaratan Pengawas TPS untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.