Khamis, September 12, 2024, 15:41 WIB
Last Updated 2024-09-18T02:38:06Z
ADVBawasluDaerahPALI MemilihTrending

Panwaslu Penukal Utara Siapkan 38 PTPS Awasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Panwascam Pentura (Penukal Utara) | Foto : dok.panwcam

HPC,PALI-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Penukal Utara mulai membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.


Ketua Panwascam Penukal Utara, Anton Afrison,SH mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024 yang dilaksanakan di Kantor Panwascam setempat.




"Jadi kita akan melakukan rekrutmen 38 TPS yg tersebar di wilayah kecamatan Penukal Utara. Disesuaikan dengan jumlah TPS Pemilu 2024," kata Anton Afrison,Kamis (12/9/2024).


Anton Afrison SH mengatakan, untuk tenaga PTPS yang dibutuhkan atau akan direkrut setiap TPS sebanyak satu orang. Dimana tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.




"Telah kita lakukan penempelan pengumuman di setiap desa yg ada di wilayah kecamatan Pentura, silahkan bagi yang berminat dan ingin bergabung sebagai petugas PTPS untuk mendaftar diri dan mengambil berkas langsung di sekretariat panwascam Pentura (Penukal Utara), dalam rekrutmen PTPS ini kita buka tanpa di pungut biaya dan gratis untuk kita tempatkan di 38 TPS yg tersebar di wilayah kecamatan," ujarnya.


Kemudian, kata Anton Afrison SH, pelamar dipersilahkan untuk mengambil berkas pendaftaran di sekretariat panwaslu.




"Untuk berkas pendaftaran bisa di ambil langsung di sekretariat panwaslu Pentura dan di download di link yg kita share di sosmed Panwaslu Pentura," ucapnya.


Sementara Feni warga Tempirai Kecamatan Pentura mengaku antusias mengikuti rekruetmen PTPS Pilkada 2024.


“Masih tahap melengkapi berkas pendaftaran dengan fotocopy KTP, foto diri, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10 ribu,” kata Feni.


Berikut Persyaratan Pengawas TPS:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan
Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
m.bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu