![]() |
Penyerahan SKPP dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 pukul 14.00 WIB di Rumah Restorative Justice Kejari PALI, Desa Babat,| Foto : Kejari PALI |
HPC, PALI-Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun, dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Asnita Binti Abdullah (Alm), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penyerahan SKPP dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 pukul 14.00 WIB di Rumah Restorative Justice Kejari PALI, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi jajaran, yakni Kasi Pidum Julfadli, SH, Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, dan Jaksa Fasilitator Agnes Putri Arzita, SH.
Turut hadir Camat Penukal Kusteti, Sekdes Babat Firmansyah, SPd, keluarga korban, serta tokoh masyarakat yang turut menyaksikan proses penyerahan SKPP Nomor: B-26/L.6.22/Etl.2/04/2025 tertanggal 25 April 2025 tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Hendra Paisol terhadap istrinya. Namun, setelah melalui proses mediasi RJ pada 9 April 2025, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pertimbangan utama dalam pelaksanaan RJ ini adalah karena keduanya merupakan pasangan sah berdasarkan Akta Nikah Nomor: 421/41/VIII/2006 dan memiliki keinginan untuk memperbaiki hubungan serta membesarkan dua anak mereka bersama-sama.
Proses selanjutnya dilakukan secara berjenjang. Pada 17 April 2025, Kejari PALI melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang kemudian dilanjutkan ekspose di hadapan JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI pada 25 April 2025. Hasilnya, permohonan penghentian penuntutan dikabulkan dan SKPP diterbitkan.
“Restorative Justice adalah pendekatan humanis yang mengedepankan pemulihan dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata penghukuman. Namun tetap harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan hak korban dan potensi dampak ke depan,” jelas Kajari Farriman.
Melalui penyelesaian ini, Kejaksaan Negeri PALI menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dan berpihak pada pemulihan relasi sosial.