Sabtu, Mei 17, 2025, 04:55 WIB
Last Updated 2025-05-16T22:01:00Z
SportsTrending

Musorkablub KONI PALI 2025: Pendaftaran Calon Ketua Umum Resmi Dibuka



HPC, PALI - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI PALI untuk masa bakti 2025–2029. Proses penjaringan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang dijadwalkan digelar pada 26 Mei 2025 mendatang.


Sebelumnya, KONI Kabupaten PALI telah menyelenggarakan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) pada 14–15 Mei 2025. Acara ini dihadiri pengurus cabang olahraga serta perwakilan KONI Provinsi Sumatera Selatan.


Dalam forum tersebut, dibentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang bertugas memverifikasi dan menyaring bakal calon ketua umum.


TPP diketuai oleh Fadri, S.Pd, M.Si, dengan Irwansyah, S.Pd, M.Si sebagai Wakil Ketua, dan Rusnah, SE, MM sebagai Sekretaris.


Plt Ketua Umum KONI PALI, Sukarman, SH, menyampaikan bahwa pendaftaran bakal calon dibuka pada 19–23 Mei 2025. Berkas dapat diambil di sekretariat KONI PALI yang berlokasi di bilangan Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, selama jam kerja.


Proses verifikasi dokumen akan dilakukan pada 24 Mei 2025, sedangkan kelengkapan berkas akan dikaji pada 25 Mei 2025 oleh TPP.



Berikut adalah syarat utama yang wajib dipenuhi oleh calon Ketua Umum KONI Kabupaten PALI:



Warga Negara Indonesia sesuai UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.


- Pernah atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum induk organisasi cabang olahraga atau pengurus KONI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.


- Mendapat dukungan tertulis dari minimal 30% anggota KONI PALI yang sah berdasarkan Rakerkab 14–15 Mei 2025.



- Surat dukungan harus ditandatangani oleh Ketua Umum Pengkab Cabor/Fungsional dan menggunakan kop surat resmi serta stempel basah.


- Jika Ketua Umum berhalangan, surat dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum.


- Jika terdapat dua surat dukungan dari penandatangan berbeda untuk calon yang sama, keduanya sah. Bila calon berbeda, yang sah adalah surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum.


- Setiap Pengkab Cabor hanya boleh mengusulkan satu nama calon.


Melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 berisi:


- Pengusulan dan kesanggupan mencalonkan diri.


- Curriculum Vitae (CV).


- Pernyataan visi dan misi.


- Surat keterangan tidak sedang menjalani proses pidana.


- Komitmen menjalankan AD/ART KONI.


- Kesediaan waktu dan domisili di Kabupaten PALI. 


- Pernyataan mundur dari jabatan di organisasi olahraga lain jika terpilih.


- Fakta integritas. 


- Surat sehat jasmani dan rohani dari RS pemerintah.


- Surat bebas narkoba dari BNN/BNP (diperlukan setelah terpilih).


Sukarman memastikan bahwa proses pemilihan Ketua Umum KONI PALI akan berlangsung transparan dan akuntabel, serta terbuka untuk umum.


“Dengan demikian, proses pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten PALI periode 2025–2029 akan berlangsung transparan dan akuntabel,” ujarnya pada Jumat, 16 Mei 2025.