Jumaat, Mei 16, 2025, 19:46 WIB
Last Updated 2025-05-16T21:45:58Z
KriminalTrending

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba di Talang Nanas, Sita Sabu dan Ganja



HPC,PALI - Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali sukses menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (42), warga Talang Ubi Timur, ditangkap pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jl. Talang Nanas, RT 006 RW 002.



Penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Eduwar Fahlefi dan IPDA Adeyus Barianto berdasarkan laporan masyarakat. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa: 2 plastik klip sedang berisi sabu (3,32 gram bruto),18 plastik klip kecil berisi sabu (3,42 gram bruto),1 bungkusan ganja (3,65 gram bruto),1 bal plastik klip kosong dan 1 potongan pipet hijau. 


Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H. mengatakan, pelaku mengakui seluruh barang bukti miliknya dan akan diedarkan. Kini AS diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, melalui AKP Dedy, menegaskan komitmen Polres PALI dalam memerangi narkoba. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat.


“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami imbau masyarakat terus bersinergi menjaga lingkungan,” tegasnya.


Tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.