![]() |
Selain tindak pidana Korupsi, Polres PALI juga merilis sejumlah kasus salah satunya produksi senjata api | Foto : Humas Polres PALI |
HPC,PALI - Polres PALI melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres PALI berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara.
Hal itu terungkap saat Polres PALI menggelar Press release dihalaman Mapolres PALI Jumat (20/6/2025).
Menurut Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,tersangka Arisman Amir (48), yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding pada tahun 2021, diduga kuat menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
"Bangunan PAUD tidak selesai 100 persen, rehab kantor desa tidak dilakukan, jaminan kesehatan untuk perangkat desa tidak direalisasikan, dan sejumlah kegiatan lainnya dalam APBDes 2021 juga tidak dijalankan. Bahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk ADD tahap II, III, dan IV pun tidak dibuat," tegas Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dua alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi, polisi menetapkan Arisman sebagai tersangka.
Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat bersama ahli menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp860.635.952.
Kapolres PALI mengungkapkan bahwa dana hasil dugaan korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk berbagai kepentingan pribadi.
"Mulai dari membayar utang, biaya rumah sakit, membeli tanah kavling, membiayai sekolah anak, bermain judi slot, hingga untuk hiburan lainnya," ungkapnya.
Kapolres PALI menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi dan mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.(Rdy)