Isnin, Jun 30, 2025, 06:52 WIB
Last Updated 2025-06-29T23:52:45Z
KriminalTrending

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Asal Tangerang di Tempirai Selatan



HPC,PALI - Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali beraksi. Pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 15.15 WIB, tim gabungan berhasil meringkus MFP (30), warga Perumahan Grand Harmoni 2, Balaraja, Kabupaten Tangerang—yang diduga hendak mendistribusikan sabu di wilayah Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara.


Penangkapan ini bermula dari pengaduan warga setempat yang resah melihat gerak-gerik mencurigakan di kediaman MFP. “Setelah laporan masuk, penyelidikan intensif digelar hingga akhirnya tim menemukan tersangka di sekitar rumahnya,” ungkap AKP Dedy Suandy selaku Kasatresnarkoba Polres PALI.


Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
7 paket sabu (bruto 1,59 gram,Timbangan digital, lastik klip kosong,Tisu putih,Sekop dari pipet plastik.


Barang-barang ditemukan di sekitar lokasi penggerebekan, menjadi petunjuk kuat kasus sabu lintas daerah.


MFP diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di Tangerang sebelum tertangkap di PALI. Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa struktur jaringan ini kemungkinan berasal dari luar daerah, sehingga Polres PALI akan terus menelusuri akar distribusinya .


Saat ini, MFP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan lanjutan. Tersangka akan dijerat sesuai Undang‑Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui AKP Dedy Suandy, mengimbau masyarakat agar senantiasa aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami tidak akan mentolerir peredaran sabu, tim akan terus menggempur jaringan inklusif luar daerah,” tegasnya.