HSC - Setelah hampir tiga dekade dikenal sebagai Ujung Pandang, pemerintah secara resmi mengembalikan nama kota terbesar di Sulawesi Selatan ini menjadi Makassar pada tahun 1999. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 yang ditandatangani pada 13 Oktober 1999.
Perubahan nama ini bukan sekadar administratif, tetapi juga sarat makna sejarah. Sejak tahun 1971, kota ini dikenal sebagai Ujung Pandang berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1971. Pergantian nama kala itu dilakukan seiring dengan penataan wilayah baru dan perluasan batas administratif.
Namun, seiring waktu, muncul aspirasi masyarakat dan tokoh budaya agar nama “Makassar” dikembalikan, mengingat nama tersebut memiliki nilai historis dan kultural yang lebih kuat.
“Makassar bukan hanya nama, tapi identitas sejarah yang melekat sejak masa Kerajaan Gowa-Tallo. Pengembalian nama ini adalah bentuk penghormatan terhadap jati diri masyarakat Sulawesi Selatan,” ujar sejarawan lokal (dalam catatan arsip Pemkot Makassar, 1999).
Dalam Pasal 1 PP No. 86/1999, disebutkan bahwa nama Kota Ujung Pandang diubah menjadi Kota Makassar tanpa mengubah batas wilayah administratif yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan masa transisi administratif selama satu tahun bagi lembaga dan instansi untuk menyesuaikan dokumen, papan nama, dan surat-surat resmi.
Aspirasi perubahan nama ini sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ujung Pandang dan mendapatkan dukungan luas masyarakat.
Banyak kalangan menilai, nama Makassar lebih mencerminkan identitas kultural dan sejarah panjang kawasan pesisir yang menjadi pusat perdagangan Asia Tenggara di masa lampau.
“Nama Ujung Pandang memang modern, tapi Makassar punya roh dan sejarah. Kembalinya nama itu menegaskan jati diri kota ini,” kata salah seorang tokoh masyarakat dalam liputan media lokal tahun 1999.
Setelah PP diterbitkan, seluruh instansi pemerintahan dan lembaga publik menyesuaikan penggunaan nama baru.
Kini, seluruh dokumen resmi, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintahan menggunakan nama Kota Makassar.
Perubahan ini juga membawa dampak positif terhadap branding pariwisata dan ekonomi daerah, karena nama Makassar sudah lebih dikenal secara internasional.
Dua dekade lebih setelah pergantian nama, Makassar tumbuh menjadi kota metropolitan yang menjadi pusat ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan di kawasan Indonesia Timur.
Dengan semangat “Kota Dunia yang Inklusif dan Berbudaya”, Makassar terus menjaga keseimbangan antara kemajuan modern dan pelestarian nilai-nilai sejarahnya.
Sumber:
-
Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 1999
-
Arsip Pemerintah Kota Makassar
-
Wikipedia, Good News From Indonesia, Metrotvnews.com, Flevin.com, BPK RI

