![]() |
| Surat Edaran yang diterima hitspalidotcom | Foto : BAZNAS PALI |
PALI, HPC – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS PALI Nomor 004 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah. Keputusan ini diambil guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadan.
Ketua BAZNAS PALI, Dr. H. M. Erlin Susri, menyampaikan bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya setara Rp40.000 per jiwa, berdasarkan harga beras standar Rp14.000 per kilogram.
“Penetapan ini sudah melalui kajian dan musyawarah bersama berbagai pihak. Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu, sehingga penyalurannya bisa segera dirasakan oleh mustahik yang membutuhkan,” ujar Kyai Erlin Susri.
Ia juga menambahkan bahwa zakat memiliki peran penting dalam memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
“Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk solidaritas sosial. Dengan zakat, kita membantu meringankan beban saudara-saudara kita, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.
Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu.
Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten PALI.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga penyalurannya dapat berjalan optimal dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 25 Februari 2026 di Talang Ubi.

