Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Kamis, Maret 05, 2026, 09:22 WIB
Last Updated 2026-03-05T02:22:36Z
DaerahTrending

Bantah Tudingan Menipu, IRT di OKI Laporkan Ke Polda Sumsel

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Utari mengaku tidak sanggup lagi membayar utang | Foto : idham

Palembang, HPC -  Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Utari Oktarini (38), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Firm Smart, menempuh jalur hukum dengan melaporkan tiga orang yang diduga rentenir ke Polda Sumatera Selatan.


Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Utari mengaku tidak sanggup lagi membayar utang dengan bunga yang disebut berlipat ganda hingga membuatnya mengalami syok dan depresi.


Laporan tersebut dibuat pada 30 Januari 2026 dan telah diterima dengan nomor registrasi STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pihak yang meminjamkan uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.


Kuasa hukum Utari, Alex Nopen SH MH, mengatakan hubungan kliennya dengan tiga terlapor berinisial RG, MAR, dan ST berawal dari pertemanan sesama ibu rumah tangga.


“Hubungan pertemanan klien kami dengan tiga terlapor cukup baik karena sesama ibu-ibu. Dari sinilah kemudian terjadi pinjam-meminjam uang antara klien kami dan para terlapor,” kata Alex Nopen didampingi advokat Dedek SH, Fatra SH, dan Ocha SH kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).


Menurut Alex, kliennya mulai meminjam uang sejak Oktober hingga Desember 2025 kepada RG dengan nominal awal sekitar Rp50 juta.


Pada awalnya, pembayaran utang berjalan lancar. Namun, pada akhir Desember 2025 pembayaran mulai macet karena kliennya tidak sanggup menanggung bunga yang disebut cukup tinggi.


“Bunganya bervariasi, ada bunga harian, dua mingguan, hingga bulanan,” jelasnya.


Selain kepada RG, kata Alex, kliennya juga memiliki utang kepada MAR dan ST yang masih satu keluarga dengan RG.


Ia menyebut total utang kliennya kepada RG mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Meski demikian, kliennya diklaim sudah membayar bunga sebesar Rp513 juta.


Alex juga menjelaskan bahwa pada Desember 2025 kliennya kembali meminjam uang kepada RG sebesar Rp1,1 miliar, dengan bunga yang ditentukan sepihak oleh pemberi pinjaman.


Menurutnya, kondisi tersebut membuat kliennya terjerat pola utang yang membuatnya harus “gali lubang tutup lubang.”


“Klien kami meminjam dari RG untuk membayar utang ke MAR, kemudian meminjam dari MAR untuk membayar utang ke ST. Akhirnya klien kami terlilit utang dengan sekitar 12 orang yang saling berkelompok,” ungkapnya.


Ia juga menyebut proses pinjam-meminjam tersebut tidak disertai perjanjian tertulis.


“Tidak ada perjanjian hitam di atas putih, tetapi kami memiliki bukti pendukung berupa transaksi pembayaran melalui rekening yang tercatat dalam rekening koran,” tambah Alex.


Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa laporan yang dibuat kliennya ke Polda Sumsel juga bertujuan membantah tudingan penipuan yang beredar di media sosial seperti Instagram dan TikTok serta laporan yang dibuat pihak terlapor di Polres OKI.


“Informasi yang menyebut klien kami melakukan penipuan tidak benar. Justru klien kami adalah korban jeratan rentenir,” tegasnya.


Ia juga menyebut tekanan akibat utang dengan bunga tinggi membuat kliennya mengalami stres berat hingga harus menjalani pengobatan ke psikiater.


“Klien kami sempat tidak pulang ke rumah. Setelah keluarga mengetahui permasalahan yang dihadapi, akhirnya diputuskan untuk menempuh jalur hukum,” katanya.


Saat ini, laporan tersebut telah diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Pihak pelapor telah dimintai keterangan, dan sejumlah saksi juga telah diperiksa.(Ril)

Terkini