 |
| Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk memverifikasi laporan. | Foto : hitspali |
PALI, HPC - Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) oleh Kejaksaan Negeri setempat, Senin, 6 April 2026, berangkat dari laporan masyarakat soal dugaan praktik monopoli proyek.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, mengatakan laporan itu awalnya masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum dilimpahkan ke Kejari PALI. “Ada dugaan satu penyedia jasa menguasai 20 hingga 21 proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah,” ujarnya dalam konferensi pers usai penggeledahan.
Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk memverifikasi laporan. Setelah dinilai valid, perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Tujuannya mencari peristiwa pidana dan menentukan ada tidaknya dugaan korupsi,” kata Enggi.
Pada akhir Maret 2026, penyelidik menggelar ekspose perkara. Hasilnya, ditemukan indikasi peristiwa yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Salah satu temuan awal adalah dugaan proses pemenangan proyek yang tidak sesuai ketentuan.
Perkara itu lalu dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, penyidik menggeledah kantor Dinas Perkim untuk mengumpulkan alat bukti.
Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, sejumlah perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam turut diamankan.
“Perangkat tersebut diduga digunakan untuk memfasilitasi penyedia dalam memperoleh pekerjaan,” kata Enggi.