Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Rabu, Mei 13, 2026, 12:43 WIB
Last Updated 2026-05-14T05:46:40Z
DaerahKriminalTrending

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Dwi Arianto (22). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan TPH Damar Jaya, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, | Foto : Poltabes Palembang 


Palembang, HPC - Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.


Pelaku diketahui bernama Dwi Arianto (22). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan TPH Damar Jaya, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, pada Senin (11/5/2026) sore.


Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.


Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan dari orang tua korban.


“Anggota kami melakukan olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban,” ujar Sonny kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).


Sonny menjelaskan, proses penyelidikan turut mendapat dukungan dari Ditres PPA/PPO Polda Sumsel hingga akhirnya identitas dan lokasi keberadaan pelaku berhasil diketahui.


“Setelah keberadaan pelaku teridentifikasi, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan di kawasan Pulokerto, Kecamatan Gandus,” katanya.


Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.


“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas Sonny.


Selain proses pidana, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi pemberkasan perkara.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.


“Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan kepolisian terdekat,” ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Terkini