: |
| Penyerahan surat Plt dilakukan di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). | Foto ist |
Palembang, HPC - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim kepada Wakil Bupati Muara Enim Sumarni. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Bupati Muara Enim Edison ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan surat Plt dilakukan di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Herman Deru mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Edison sebagai tersangka oleh KPK sekaligus untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim tetap berjalan.
"Menunjuk Sumarni sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim hingga adanya kepastian hukum lebih lanjut," kata Herman Deru.
Selain menyerahkan surat penugasan, Herman Deru juga memberikan arahan kepada unsur Forkopimda serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar tetap menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Edison dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani serta dua pihak swasta, Adi Triadi dan Cory Erin Hardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari 10 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 10 orang yang diamankan dalam operasi senyap, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Selasa (9/6/2026).
Saat digiring petugas keluar Gedung Merah Putih KPK, Edison tampak tidak memberikan komentar kepada awak media. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Abi Nurwardani dan Adi Triadi yang memilih bungkam saat dimintai keterangan.(*)


