![]() |
| Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Rabu (24/6/2026) | Foto: Satresnarkoba Polres PALI |
PALI, HPC - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A (31), warga Gang Mustika, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. A diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi tujuh paket sabu siap edar dalam plastik klip kecil. Total berat bruto barang bukti mencapai 1,19 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah dompet merek Levi's warna cokelat yang digunakan menyimpan barang bukti, satu sekop plastik, serta uang tunai Rp100 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp50 ribu dan diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya melalui penyelidikan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah target dipastikan berada di lokasi, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka," kata AKP Dedy Suandy.
Dedy menegaskan, Polres PALI berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten PALI. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, tes urine terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)


