Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Selasa, Juni 16, 2026, 21:22 WIB
Last Updated 2026-06-16T18:22:19Z
KriminalTalang UbiTrending

Sempat Viral! Pencuri 8 HP Peserta Paskibraka di PALI Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku diamankan Satreskrim Polres PALI pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Komplek Pertamina, Kecamatan Talang Ubi. | Foto : Polres PALI 


PALI, HP - Polisi menangkap seorang pria berinisial SPP (34) yang diduga mencuri delapan unit handphone milik peserta seleksi Paskibraka di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Kasus ini sempat menjadi perhatian warga setelah para korban kehilangan ponsel saat menginap di sebuah rumah kontrakan.


Pelaku diamankan Satreskrim Polres PALI pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Komplek Pertamina, Kecamatan Talang Ubi.


Kasat Reskrim Polres PALI mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.


"Keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim.


Peristiwa pencurian terjadi pada 21 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi.


Saat itu, korban Marvin Winata bersama sejumlah rekannya yang mengikuti seleksi Paskibraka sedang beristirahat. Salah seorang penghuni kontrakan terbangun setelah mendengar suara pintu ditutup dan mendapati handphone miliknya telah hilang.


Setelah dilakukan pengecekan, diketahui delapan unit handphone berbagai merek milik para penghuni kontrakan telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20,5 juta.


Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo A17 dan satu kotak handphone Vivo Y15s yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan, turut serta melakukan tindak pidana, atau penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Terkini