![]() |
| Kedua tersangka berinisial JS (41), seorang wiraswasta, dan SA (37), buruh harian lepas | Foto : Polres PALI |
PALI, HPC - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Kedua tersangka berinisial JS (41), seorang wiraswasta, dan SA (37), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Talang Pipa Bawah, Talang Ubi Barat.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 15 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,97 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah kotak plastik, dompet warna merah muda, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, serta potongan kertas yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres PALI menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi bersama Kanit II IPDA Hendri Kurniawan dan personel opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung menggerebek rumah yang menjadi target. Hasil penggeledahan menemukan sembilan paket sabu di kamar SA dan enam paket lainnya di kamar JS.
Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
"Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh bukti awal yang cukup, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Dedy.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten PALI," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan urine para tersangka, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.(*)


