Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Kamis, Juli 09, 2026, 17:47 WIB
Last Updated 2026-07-09T10:47:45Z
KriminalTrending

Gagal Rampas HP Mahasiswi, Pria di PALI Diamankan Usai Dikejar Warga

Ilustrasi 


PALI, HP - Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Baru Bendo, RT 001 RW 014, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial DE (43) diamankan setelah diduga berusaha merampas telepon genggam milik seorang mahasiswi.


Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Choiri Nisa Salsabila (24), saat itu berjalan kaki pulang ke rumah usai dari sebuah konter yang berjarak sekitar 200 meter dari kediamannya.


Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga menghentikan kendaraannya di tepi jalan, lalu menghampiri korban dan berusaha merebut telepon genggam yang sedang dipegang korban.


Korban sempat mempertahankan ponselnya hingga terjadi aksi tarik-menarik. Dalam kondisi panik, korban berteriak meminta pertolongan kepada orang tua dan warga sekitar sebelum akhirnya berlari masuk ke rumah.


Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Sekitar satu jam setelah kejadian, polisi mendatangi lokasi usai menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Hot 50i warna Titanium Grey yang menjadi sasaran perampasan. | Foto : Polres PALI


"Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan personel piket Satreskrim menuju tempat kejadian perkara. Saat tiba di lokasi, terduga pelaku sudah diamankan oleh warga. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum," kata Dobi dalam keterangannya.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Hot 50i warna Titanium Grey yang menjadi sasaran perampasan.


Menurut Dobi, penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.


"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Atas perbuatannya, DE dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal yang dipersangkakan oleh penyidik. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(**

Terkini