Mayoritas perkara yang diajukan merupakan cerai gugat atau gugatan perceraian dari pihak istri. Tingginya jumlah perkara membuat aktivitas pelayanan di Pengadilan Agama Garut semakin padat.
Sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif, yakni 25 hingga 45 tahun.
Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian. Kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga hingga suami yang dinilai tidak mampu memberikan nafkah menjadi alasan yang paling banyak melatarbelakangi gugatan.
Selain itu, maraknya praktik judi online turut disebut menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga. Kecanduan judi berdampak pada kondisi keuangan keluarga dan memicu konflik berkepanjangan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi faktor lain yang mendorong pasangan memilih mengakhiri pernikahan melalui jalur hukum.
Sepanjang 2026, kombinasi persoalan ekonomi, judi online, dan KDRT menjadi faktor yang paling sering muncul dalam perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Garut.
Sumber: Berbagai sumber
Video Editor: emceprojects

