Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Minggu, Juli 12, 2026, 00:41 WIB
Last Updated 2026-07-11T17:41:20Z
HITS TVTrending

Perceraian di Garut Tembus 5.000 Perkara, Faktor Ekonomi Masih Jadi Pemicu Utama


Garut, HPC - Angka perceraian di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengalami lonjakan sepanjang 2026. Hingga pertengahan tahun, Pengadilan Agama Garut mencatat sekitar 5.000 perkara perceraian telah masuk untuk diproses.


Mayoritas perkara yang diajukan merupakan cerai gugat atau gugatan perceraian dari pihak istri. Tingginya jumlah perkara membuat aktivitas pelayanan di Pengadilan Agama Garut semakin padat.


Sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif, yakni 25 hingga 45 tahun.


Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian. Kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga hingga suami yang dinilai tidak mampu memberikan nafkah menjadi alasan yang paling banyak melatarbelakangi gugatan.


Selain itu, maraknya praktik judi online turut disebut menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga. Kecanduan judi berdampak pada kondisi keuangan keluarga dan memicu konflik berkepanjangan.


Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi faktor lain yang mendorong pasangan memilih mengakhiri pernikahan melalui jalur hukum.


Sepanjang 2026, kombinasi persoalan ekonomi, judi online, dan KDRT menjadi faktor yang paling sering muncul dalam perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Garut.


Sumber: Berbagai sumber

Video Editor: emceprojects 

Terkini