Jakarta, HPC - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie diterima Jaksa Agung sebagaimana disampaikan dalam keterangan video yang diterima redaksi, Sabtu (11/7/2026).
"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Anang menjelaskan, keputusan mundur tersebut diambil Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
"Keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri," ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Anang.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Hormati proses hukum yang berjalan dan junjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
Sumber: Berbagai sumber
Video Editor: emceprojects

