Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Kamis, September 03, 2026, 00:09 WIB
Last Updated 2026-09-02T17:09:37Z
KriminalPenukalTrending

Masih Ingat Kasus Ayu Wandira, Mantan Suami Kini Jadi Tersangka

Meski telah ditahan dalam perkara lain, PS kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Ayu Wandira di Desa Babat, Kecamatan Penukal. | Foto : Polsek Penukal Abab


PALI, HPC - Kasus pembakaran rumah Ayu Wandira, warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan mantan suaminya, PS (29), sebagai tersangka.


Penetapan tersangka dilakukan Polsek Penukal Abab, Polres PALI, setelah penyidik melakukan penyelidikan atas kebakaran rumah milik Ayu yang terjadi pada 12 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.


Kapolsek Penukal Abab AKP Sumartono, S.E., membenarkan penetapan tersebut.


"Kami telah mengungkap perkara pembakaran rumah di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur," kata Sumartono, Selasa (2/9/2026).


Rumah tersebut diketahui milik Ayu Wandira. Akibat kebakaran, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp40 juta.


Ayu Tak Berada di Rumah


Saat kebakaran terjadi, Ayu ternyata sedang berada di Prabumulih. Dia disebut memilih meninggalkan rumah karena merasa takut setelah mendapat ancaman dari mantan suaminya yang diduga tidak menerima perceraian mereka.


Sebelum rumah terbakar, tersangka diduga sempat mengirim pesan suara bernada ancaman kepada Ayu.


Dalam pesan tersebut, tersangka diduga mengatakan:


"AMAN DENGE (KAMU) IDAK NGENJUK (NGASIH) TAU DIMANE DENGE, UMAH DENGE NAK KUBAKAR."


Sekitar 10 menit kemudian, kembali dikirim pesan suara yang menyebut rumah Ayu telah terbakar.


"UMAH DENGE (KAMU) LAH ABIS DI PAJO (LALAP) API."


Mendengar pesan itu, Ayu kemudian menghubungi tetangganya, Ermawati, untuk memastikan kondisi rumah.


Saat didatangi, rumah Ayu ternyata memang sudah terbakar.


Polisi Kumpulkan Bukti


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian.


Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada PS sebagai tersangka.


"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap pelaku," ujar Sumartono.


Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan satu buah kerangka tempat tidur atau springbed yang merupakan sisa kebakaran rumah korban.


Mantan Suami Ditahan di Muba

PS atau Pebri Siswanto saat ini diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin (Muba).


Meski telah ditahan dalam perkara lain, PS kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Ayu Wandira di Desa Babat, Kecamatan Penukal.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.


"Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi mindik, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan JPU," pungkas Sumartono.


Sebelumnya, nama Ayu Wandira juga sempat menjadi sorotan setelah dirinya ditahan terkait dugaan pembakaran rumah di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara.


Kini, polisi justru menetapkan mantan suaminya sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik Ayu di Desa Babat.(*)

Terkini