Iklan

Latest Post

Jumat, September 04, 2026, 21:16 WIB
Last Updated 2026-09-04T14:19:53Z
E-MagazineTalang UbiTrending

SPSI PALI Ultimatum Disnaker Panggil PT BGP, BPJS Pekerja Seismik 3D Peony Jadi Sorotan


PALI,HPC -  Persoalan kepesertaan jaminan sosial pekerja dalam kegiatan Survei Seismik 3D Peony di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI, Alan Saputra, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PALI segera memanggil PT BGP Indonesia untuk memberikan klarifikasi terkait status BPJS para pekerja.


Alan menilai kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja harus menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas seismik memiliki risiko pekerjaan di lapangan.


“Kami mendesak Disnaker PALI segera memanggil pihak PT BGP Indonesia. Persoalan jaminan sosial pekerja ini harus segera diselesaikan dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Pekerja sudah bekerja dan menghadapi risiko di lapangan, sehingga kepastian perlindungan jaminan sosial harus diberikan,” ujar Alan Saputra saat ditemui usai mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten PALI, Jumat (4/9/2026).


Menurut Alan, pemanggilan tersebut penting untuk membuka ruang klarifikasi antara perusahaan, pekerja atau serikat pekerja, Disnaker, serta BPJS Ketenagakerjaan.


Ia meminta status kepesertaan seluruh pekerja Seismik 3D Peony dapat diverifikasi secara terbuka, mulai dari jumlah pekerja yang terdaftar hingga program jaminan sosial yang diikuti.


“Jangan sampai pekerja sudah bekerja dengan risiko, tetapi ketika terjadi kecelakaan baru dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab. Kami ingin persoalan ini diselesaikan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.


Alan menegaskan, tuntutan SPSI bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan memastikan hak normatif pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.


“Kalau memang seluruh pekerja sudah terdaftar, silakan dibuktikan melalui data. Kalau ada yang belum terdaftar, segera diselesaikan. Yang terpenting pekerja mendapatkan kepastian perlindungan,” tegasnya.


Selain meminta Disnaker memanggil PT BGP Indonesia, PC FSP KEP SPSI PALI juga meminta BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap kepesertaan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan Seismik 3D Peony.



SPSI menilai verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada pekerja yang menjalankan aktivitas berisiko tanpa perlindungan jaminan sosial.


Lima Tuntutan SPSI PALI


PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI menyampaikan lima tuntutan terkait persoalan tersebut.


Pertama, Disnaker PALI diminta segera memanggil PT BGP Indonesia untuk meminta penjelasan mengenai kepesertaan jaminan sosial pekerja.

Kedua, PT BGP Indonesia diminta memberikan data dan klarifikasi status BPJS seluruh pekerja Seismik 3D Peony.

Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan diminta melakukan verifikasi terhadap kepesertaan para pekerja.

Keempat, pekerja yang belum terdaftar agar segera didaftarkan dan diberikan perlindungan sesuai ketentuan.

Kelima, apabila ditemukan pelanggaran, SPSI meminta Disnaker mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan perundang-undangan.


Secara aturan, kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.


Alan memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian mengenai perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan Seismik 3D Peony.


“Ini bukan hanya soal dokumen kepesertaan BPJS, tetapi menyangkut keselamatan dan perlindungan pekerja yang setiap hari berada di lapangan,” pungkasnya. (Red)

Terkini