PALI, HPC - Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pemuda berinisial RCJS (21) yang diduga terlibat pencurian 15 tandan buah kelapa sawit milik warga Desa Benuang. Dalam kasus ini, polisi masih memburu seorang rekan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian yang disampaikan korban.
"Pelaku berhasil diamankan setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaannya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Ardiansyah.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kebun milik Deni Repriansyah (40), tepatnya di Dusun IV, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi bernama Yunizar (32), yang berprofesi sebagai petani, melihat dugaan aksi pencurian di kebun tersebut. Saksi kemudian menghubungi korban melalui telepon untuk memberitahukan kejadian itu.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung mendatangi kebunnya untuk memastikan kondisi di lokasi. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Tim yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., kemudian melakukan penangkapan setelah mendapat perintah dari Kapolsek Talang Ubi.
Tersangka diketahui bernama Riski Candra Jaya Saputra, warga Dusun I, Desa Bruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memotong tandan buah kelapa sawit menggunakan alat berupa egrek, kemudian mengambil buah sawit milik korban bersama rekannya.
Polisi turut mengamankan 15 tandan buah kelapa sawit sebagai barang bukti. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(*)

