Iklan

Latest Post

Rabu, Oktober 21, 2026, 20:41 WIB
Last Updated 2026-10-21T13:41:45Z
Hits CrimeTrending

Polres PALI Amankan Remaja 17 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 2 Orang Dicari

Remaja itu diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI pada Senin (19/10/2026)


PALI, HPC - Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul. Polisi masih mencari dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Remaja itu diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI pada Senin (19/10/2026). Perkara tersebut berawal dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 27 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, pengamanan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan remaja tersebut.


Berdasarkan informasi itu, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit IV PPA IPDA Rangga Firdaus bersama tim dan personel operasional Polsek Penukal untuk mengamankan ABH di kediamannya di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.


"ABH kemudian dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait perkara tersebut," demikian keterangan dalam laporan penanganan perkara.


Berawal dari Laporan Keluarga Korban


Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial M, menerima telepon dari anaknya pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.


Saat itu, M sedang berada di kebun karet di Desa Jerambah Besi. Melalui sambungan telepon, anaknya meminta M segera pulang ke dusun karena ada sesuatu yang ingin disampaikan.


Setibanya di rumah, M mendapat informasi dari anggota keluarga bahwa anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual. Korban dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma setelah peristiwa tersebut.


Pihak keluarga kemudian mencari informasi lebih lanjut sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres PALI untuk diproses sesuai ketentuan hukum.


Polisi Amankan Empat Barang Bukti


Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan empat barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Barang bukti itu terdiri atas satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai bra, dan satu helai celana dalam.


Selain mengamankan seorang remaja, polisi masih mencari dua orang berinisial Ms dan R yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.


Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).


Perkara tersebut dilaporkan ditangani berdasarkan Pasal 471 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Proses hukum masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sementara identitas anak yang terlibat dalam perkara ini perlu dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Terkini