Iklan

Latest Post

Rabu, Oktober 21, 2026, 20:37 WIB
Last Updated 2026-10-21T13:37:12Z
Hits EducationPendidikanTrending

Bedah Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru, Joko Sadewo Soroti Kepastian Hukum di PALI

Kegiatan tersebut diikuti ratusan guru dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, serta pemangku kepentingan di bidang pendidikan. | Foto | dok.PGRI PALI


PALI, HPC – Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Joko Sadewo, menggelar bedah buku Perlindungan Hukum terhadap Guru. Kegiatan ini membahas pentingnya kepastian hukum bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah.


Kegiatan tersebut diikuti ratusan guru dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, serta pemangku kepentingan di bidang pendidikan.


Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai persoalan yang dihadapi guru, terutama terkait penerapan kedisiplinan dan pembentukan karakter siswa. Pemahaman terhadap aturan hukum dinilai penting agar guru dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa mengabaikan hak-hak peserta didik.


Joko Sadewo mengatakan, buku tersebut disusun sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi guru ketika menjalankan tanggung jawabnya.


Menurutnya, guru perlu memahami hak, kewajiban, serta batas kewenangan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, termasuk ketika menerapkan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.


Melalui buku tersebut, Joko berharap para tenaga pendidik memiliki referensi untuk memahami aspek hukum yang berkaitan dengan profesi guru.


Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten PALI, Irwansyah, mengapresiasi penerbitan buku tersebut. Dia menilai, karya itu menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap kebutuhan guru akan perlindungan dan kepastian hukum.


“Atas nama seluruh jajaran dan anggota PGRI, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Joko Sadewo. Buku ini menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap perlindungan hukum bagi guru. Kami berharap para pendidik dapat menjalankan tugas dengan tenang, tetap profesional, serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irwansyah.


Sementara itu, Asisten I yang mewakili Bupati PALI, H. Andre, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, dia menekankan pentingnya peran guru dalam menyiapkan generasi penerus bangsa.


Menurut Andre, tugas guru tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai kehidupan kepada peserta didik.


“Guru adalah pilar masa depan bangsa. Guru bukan sekadar pengajar, melainkan pendidik yang turut membentuk karakter generasi penerus. Tugas mulia ini harus dijalankan dengan pikiran, tindakan, dan hati,” ungkap Andre.


Dia juga memberikan apresiasi kepada Joko Sadewo yang mengangkat persoalan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik melalui sebuah buku.


Dukungan terhadap penguatan perlindungan hukum bagi guru juga disampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten PALI. Bupati PALI, Asgianto, disebut mendukung terciptanya kondisi yang memungkinkan guru menjalankan profesinya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Meski demikian, perlindungan hukum bagi guru harus tetap berjalan seiring dengan pemenuhan hak peserta didik. Penerapan disiplin di sekolah perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pendidikan yang berlaku.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pendidikan PALI, Haris Munandar, perwakilan Dinas Perpustakaan beserta jajaran, serta ratusan tenaga pendidik dari berbagai sekolah.


Keterlibatan unsur perpustakaan diharapkan dapat membantu memperluas akses terhadap buku tersebut sehingga bisa dimanfaatkan sebagai bahan bacaan dan referensi bagi kalangan guru.


Dalam kesempatan itu, Joko kembali menegaskan pentingnya pemahaman hukum untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.


“Buku ini bukan sekadar kumpulan teori, melainkan bagian dari upaya mendorong pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik. Kami ingin memastikan guru di Kabupaten PALI memahami hak dan kewajibannya, sehingga dapat mendidik dengan penuh tanggung jawab tanpa diliputi ketakutan yang berlebihan,” kata Joko.


Dia menambahkan, penegakan disiplin dan pembentukan karakter siswa harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi tenaga pendidik.


Diskusi dalam kegiatan tersebut juga membahas berbagai persoalan praktis di lingkungan sekolah, mulai dari batas tindakan pendisiplinan, hak dan kewajiban guru, hingga pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan profesi pendidik.


Melalui kegiatan bedah buku ini, para peserta diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan hukum bagi guru sekaligus penghormatan terhadap hak peserta didik.


Keduanya dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, profesional, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten PALI.(*)

Terkini