Iklan

Latest Post

Selasa, November 03, 2026, 14:30 WIB
Last Updated 2026-11-03T07:30:55Z
Hits CrimeTrending

Aksi Pencurian Kabel Alat Berat di PALI Terungkap, Kerugian Rp 300 Juta

Tz, warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, diamankan polisi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB | Foto : dok.Polsek Penukal


PALI, HPC - Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial Tz (33) yang diduga mencuri kabel elektrik sensor alat berat milik PT Bina Rekayasa Anugerah. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.


Tz, warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, diamankan polisi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian di dekat SPU Abab 2, Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan pencurian terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, satu kabel elektrik sensor pada alat berat motor grader Komatsu milik perusahaan yang terparkir di lokasi diduga dicuri.


"Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut," ujar Sumartono.


Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Jumat (30/10/2026), Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eduwar Fahlefi bersama Team Srigala Unit Reskrim melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi Tz sebagai terduga pelaku dan kemudian mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Menurut Sumartono, dalam pemeriksaan awal, Tz mengakui telah mencuri kabel elektrik sensor pada alat berat tersebut.


"Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu buah kabel elektrik sensor pada alat berat motor grader Komatsu milik PT Bina Rekayasa Anugerah," jelasnya.


Atas perbuatannya, Tz disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Terkini