![]() |
| Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi di rumah Alidin bin Ciknaning di Desa Raja Jaya pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. | Foto : dok. Polsek Penukal |
PALI,HPC - Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian mesin dompeng, terali besi, dan baterai mobil di Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Seorang pemuda berinisial A (22) diamankan polisi.
Kapolsek Penukal AKP Sumartono mengatakan terduga pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Penukal bersama Unit Reskrim Polres PALI pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Penukal," kata Sumartono.
Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi di rumah Alidin bin Ciknaning di Desa Raja Jaya pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, yakni satu unit mesin dompeng, terali besi, serta dua baterai mobil berkapasitas 40 ampere dan 100 ampere. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal pada 18 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eduwar Fahlefi bersama Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal dan Unit Reskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang berinisial R yang sebelumnya diproses hukum dalam perkara penadahan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada A.
Petugas kemudian mengamankan A untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, A mengakui terlibat dalam pencurian barang milik korban.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam perkara ini, polisi menyebut sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin dompeng berwarna biru, dua buah terali besi, dan satu baterai merek GS. Barang-barang tersebut sebelumnya telah disita dalam perkara penadahan yang melibatkan R.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
A disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian.
Polsek Penukal mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian, menjaga keamanan barang berharga, dan melaporkan tindak pidana melalui layanan kepolisian 110.


