Khamis, Jun 03, 2021, 10:45 WIB
Last Updated 2021-06-03T03:52:24Z
PALI

Dandi Si Maling "Greget",Berani Mencuri di Asrama Polisi


PALI,Hitspali.com --Aksi Dandi Juniardi (22) terbilang nekat.Pria berbadan besar warga Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini akhirnya di cokok Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI,usai aksinya mencuri barang-barang di Asrama Polisi (Aspol).

Tak tanggung-tanggung korbannya pun tak hanya satu melainkan ada beberapa anggota polisi,dengan membawa sepeda, sepatu,mesin rumput bahkan drum plastik tempat penampungan air turut diembat pelaku. 

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution, mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian di Aspol dan telah meresahkan puluhan anggota polisi yang tinggal disana karena kerap kehilangan barang.

"Korbannya lebih dari satu orang, pelaku pada Selasa (27/2/21) mencuri sepeda dan sepasang sepatu milik anggota Polres PALI itu," ungkap Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang, Rabu (2/6/21).

Kemudian, lanjut Alpian, pada Senin (15/2/21), pelaku Dandi masuk ke pagar belakang rumah asrama polisi, lalu mengambil mesin rumput dan drum plastik.

"Tidak sampai disitu, pelaku ini beraksi kembali pada Senin (1/3/21) sekira pukul 02.00 wib, dengan cara masuk ke belakang rumah asrama polisi milik anggota Polri juga, lalu pelaku mengambil drum plastik. Atas kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melapor ke Polsek Talang Ubi," tukasnya. 

Setelah mendapat laporan itu, Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari warga Aspol bahwa adanya orang mencurigakan berkeliaran disana sehingga tim elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH mengamankan pelaku.

"Lalu dilakukan interogasi terhdap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian disejumlah rumah di asrama polisi, kemudian dilakukan pengembangan dengan menyita barang bukti yang berhasil dicuri pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda, satu pasang sepatu olahraga Polri, satu unit mesin rumput dan lima buah drum plastik," beber dia.

Atas aksi pelaku itu, Kompol Alpian Nasution menegaskan bahwa pasal 363 KUHP menjerat pelaku dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Saat ini pelaku masih kita interogasi demi kepentingan pengembangan," tandasnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku, dirinya mejual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk makan pak duitnya, kalau drump plastik aku jual Rp 100 ribu, sepeda itu aku jual Rp 1 juta. Sudah sering pak, bukan di Asrama Polisi saja, di (Kelurahan) Handayani, simpang bandara pernah juga mencuri disana,"tandas dia.(dan)