Ahad, Jun 05, 2022, 21:50 WIB
Last Updated 2022-06-16T00:28:43Z
PALI

Segarurung dan Tari Lading Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia


PALI,Hitspali.com -- Makanan khas Segarurung dan Tari Lading, asal kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia, sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.

Penetapan itu tertuang dalam nomor 0019/F4/KB.04.04/2021, 7 Desember 2021 di Jakarta, yang ditandatangani langsung oleh Mendikbud Ristek RI, Nadiem Anwar Makarim, BA MBA.


Dua plakat sertifikat Penetapan Segarurung dan Tari Lading sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kemendikbudristek RI

Dalam keterangannya, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kabupaten PALI, Kartika Sari Anwar, S.Kom mengucap syukur kepada Allah SWT, karena perjuangan panjang Pemkab PALI melalui Disbudpar akhirnya menuai hasil seperti yang diharapkan.

“Pengusulan tersebut sudah lama dilakukan, sejak tahun lalu. Dan Alhamdulillah, sudah ditetapkan. Dengan hasil ini, saya berharap baik Segarurung maupun Tari Lading, keberadaannya di Bumi Serepat Serasan semakin dikenal masyarakat. Kemudian, kedua warisan budaya takbenda itu dilestarikan hingga ke anak cucu kita,” jelasnya.Minggu (5/6/22).

Disamping itu, Ia mengajak seluruh masyarakat kabupaten PALI, untuk lebih mengenal dan mencintai budaya dan kesenian khas dari kabupaten PALI.

“Dalam kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih mengenal dan mencintai budaya, adat, serta kesenian dan kerajinan khas dari kabupaten PALI. Karena dengan begitu, kita bisa menjaga, syukur-syukur kita bisa menggali dan mengembangkannya hingga bisa mengharumkan nama kabupaten PALI,” tutupnya.(dan)