Selasa, September 27, 2022, 13:33 WIB
Last Updated 2022-09-27T16:42:46Z
KriminalPALIpembunuhanrekonstruksiTrending

Kenalan di Facebook,Awal Mula Peristiwa Lubuk Guci Berdarah

 

Dalam rekonstruksi korban diperankan oleh anggota polisi

Polres PALI menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Noprianto warga Pasar Bayangkara terhadap Paridin warga Desa Simpang Tais yang terjadi pada hari Kamis malam tanggal 15 September 2022 di Jalan Lubuk Guci Kecamatan Talang Ubi.


Dari hasil rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Polres PALI terdapat 36 adegan dan diketahui Paridin tewas ditangan Noprianto,dengan sebilah pisau.Selasa (27/9/22).


Bukan hanya sekali hujaman pisau yang dibawa tersangka Noprianto ke arah bagian leher, perut dan dada almarhum Paridin, tetapi dilakukan berkali-kali sehingga korban jatuh bersimbah darah.


Setelah korban tak berdaya, tersangka Noprianto meninggalkan pisau tersebut tak jauh dari korban lalu meninggalkan korban yang tergeletak dipinggir jalan.


Pada adegan ke-28 dan 31 tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah leher, perut dan dada korban.


Tercatat, ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi pada rekonstruksi. Yakni rumah pelaku, cafe milik S di Lubuk Guci dan jalan cor beton di Lubuk Guci, kelurahan Talang Ubi Selatan.


“Kegiatan ini dalam rangka melengkapi data berkas perkara dan mencocokkan hasil pemeriksaan,” ujar Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marwan SH usai rekonstruksi.


Ditambahkan Marwan bahwa rekonstruksi itu pihaknya bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Kita bekerjasama dengan JPU menggelar rekonstruksi ini,” tukasnya.


Setelah menggelar rekonstruksi, Kasat Reskrim akui sudah masuk unsur pasal 340 KUHP tentang pembubuhan berencana.


“Dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka serta hasil rekomendasi, kita simpulkan sudah masuk unsur 340. Meski demikian kita masih terus dalami,” terangnya.


Sementara itu, Munawir, SH JPU Kejari PALI menyebut pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu hasil rekonstruksi.


“Kita pelajari lagi hasil rekonstruksi ini. Kalau masuk unsur 340, maka ancamannya seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.


Sementara, pengakuan mengejutkan terlontar dari Leni, istri dari Nopri, terduga pelaku pembunuhan atas korban bernama Paridin, warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, beberapa waktu lalu.


Ditemui sejumlah media usai menjalani rekonstruksi, Leni bercerita bahwa dirinya dan korban Paridin baru kenal pada hari kejadian melalui sosia media facebook.


Bahkan, kabar yang lebih mengejutkan lagi ternyata pertemuan Leni dan korban Paridin justru disuruh oleh sang Suami, Nopri yang tidak lain pembunuh sadis yang telah menghabiskan nyawa Paridin dengan keji.


“Aku baru kenal samo dio (Paridin,red) baru sore itulah, ketika hari kejadian pembunuhan. Aku kenal lewat facebook. Dio ngajak ketemuan dan menjemput di rumah. Namo dio jugo pada saat itu aku idak tahu,” ucap Leni, Selasa (27/9/2022) di halaman Mapolres PALI.


Korban Paridin menjemput di rumahnya, Leni mengaku bahwa pada saat itu ada suaminya di rumah.


“Malah aku pergi (kencan,red) samo dio, disuruh oleh laki aku,” tambahnya.


Ia mengaku saat ini suaminya Nopri sedang tidak ada pekerjaan, sementara mereka memiliki anak untuk dinafkahi.


“Yo kak, namonyo laki dak begawe, duit dak katek, yo tepakso kak melakuke itu (menjual diri, red). Laki jugo ngizinke,” ucapnya.


Kendati demikian, untuk kencan diluar rumah diakui Leni baru kali ini. Sebelum-sebelumnya kencan dilakukan di rumah dengan pria lain, meski suami ada di rumah.


“Kalau sebelumnya di rumah itulah, tidak pernah diajak keluar. Posisi di rumah, ado laki aku, lanang main di rumah. ngobrol biaso,” ujarnya.


Leni menuturkan jika dirinya dijanjikan korban akan dikasih uang sebesar Rp 300 ribu usai kencan.


“Tidak main kak, hanya ngamar bae. Tapi tidak sempat berhubungan,” tutupnya.(red)