Khamis, Julai 10, 2025, 08:33 WIB
Last Updated 2025-07-10T01:33:37Z
KriminalTrending

RM Gemetar! Ditodong Pisau Saat Tagih Utang Rp 2 Juta di PALI

Ilustrasi | Foto : ist

HPC,PALI – Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) kembali membuktikan kesigapan dan respons cepat dalam menjaga keamanan masyarakat. Seorang pria berinisial A (37) berhasil diamankan usai mengacungkan pisau dan mengancam membacok seorang ibu rumah tangga di kawasan Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.


Insiden terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban berinisial RM (22), warga Talang Ubi Barat, datang bersama rekannya untuk menagih utang sebesar Rp 2 juta kepada seorang wanita berinisial I. Namun, upaya tersebut berujung cekcok setelah I hanya menyerahkan uang Rp 20 ribu dengan cara melempar, yang memicu ketegangan antara keduanya.


Situasi memanas ketika suami I, yakni A, muncul dengan membawa sebilah pisau daging sepanjang 30 cm dan mengacungkannya ke arah RM sambil mengucapkan ancaman keras menggunakan bahasa daerah, “Kesalah kau, awak budak, agikku kapak!” yang berarti ancaman pembacokan secara terang-terangan.


Merasa terancam, RM segera menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Tak butuh waktu lama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-199/VI/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif.





Tepat pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka A tanpa perlawanan di kawasan Pasar Pendopo. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres PALI bersama barang bukti sebilah pisau dengan panjang ±30 cm berwarna silver kehitaman bergagang besi.


Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. menyatakan bahwa Polres PALI tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.


“Kami tidak memberi ruang bagi aksi premanisme dan pengancaman. Ini bentuk komitmen Polres PALI dalam menjamin keamanan masyarakat. Negara hadir dan aparat siap melindungi warganya,” tegas AKP Nasron, Kamis (10/7).


Tersangka kini dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dan tengah menjalani proses hukum. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.


“Jangan takut untuk melapor. Polisi siap hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tandasnya.