|  | 
| Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan | Foto : Ramadhan | 
PALI, HPC - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kelurahan Talang Ubi Selatan menggelar mediasi dengan para pedagang jajanan yang berjualan di depan SD Negeri 4 dan SD Negeri 8 Talang Ubi, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang sebelumnya dilakukan Satpol PP di lokasi tersebut. Mediasi dihadiri oleh perwakilan sekolah, pedagang, serta unsur kelurahan untuk mencari solusi agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Perwakilan Satpol PP, Astuti, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang mengenai larangan berjualan di bahu jalan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Pada Rabu lalu kami sudah memberikan sosialisasi bahwa berjualan di bahu jalan dilarang karena melanggar Perda. Kemarin petugas juga kembali mengingatkan hal tersebut,” ujar Astuti.
Ia menambahkan, langkah penertiban diambil berdasarkan laporan masyarakat melalui Kelurahan Talang Ubi Timur, yang mengeluhkan kemacetan di depan dua sekolah setiap pagi.
“Kami menerima laporan bahwa setiap pagi jalan di depan SD 4 dan SD 8 sering macet. Kami sudah koordinasi dengan pihak sekolah, dan sekolah siap menyediakan lokasi khusus agar pedagang tetap bisa berjualan secara tertib,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari SD Negeri 8 Talang Ubi, Triyatno, S.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melarang pedagang berjualan selama mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta keselamatan siswa.
“Kami tidak melarang mereka berjualan, hanya meminta agar tidak menjual barang berbahaya atau makanan yang tidak layak konsumsi. Di dalam sekolah sudah kami atur, sementara di luar pagar tetap kami imbau agar tertib,” ujarnya.
Dari pihak pedagang, sebagian mengaku telah ditawari lokasi khusus oleh pihak sekolah, namun belum semuanya bersedia pindah karena pembeli mereka bukan hanya dari kalangan siswa.
“Tempat sudah disiapkan sekolah, tapi kami tidak bisa menempatinya karena pembeli kami juga dari luar sekolah,” ungkap salah satu pedagang.
Pedagang lain menambahkan bahwa mereka hanya berjualan saat jam istirahat dan berpindah ke lokasi lain setelah jam belajar selesai.
“Kami berjualan sebentar saja saat istirahat, habis itu kami pindah,” ujarnya.
Mereka juga menegaskan telah menjaga ketertiban selama berjualan.
“Anak-anak tidak keluar pagar, kalau mau beli cukup panggil saja, kami yang antarkan,” tambah pedagang lainnya.
Terkait kemacetan, para pedagang menilai hal itu lebih disebabkan oleh aktivitas warga di pagi hari.
“Macetnya karena banyak orang tua antar anak sekolah dan warga yang berangkat kerja. Itu hanya di jam tertentu,” sebut mereka.
Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan. Para pedagang diperbolehkan tetap berjualan dengan syarat mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
“Alhamdulillah, sudah ada jalan tengah. Kami tetap bisa berjualan sambil mengikuti aturan sekolah dan pemerintah,” kata perwakilan pedagang.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama Kelurahan Talang Ubi Selatan berencana menggelar mediasi serupa di SMA Negeri 1 Talang Ubi guna menata aktivitas pedagang di lingkungan sekolah lainnya.
 
