Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Selasa, Februari 03, 2026, 07:36 WIB
Last Updated 2026-02-03T00:36:00Z
Talang UbiTrending

Jaringan Elektronik Palsu Terbongkar di PALI


Talang Ubi, HPC - Praktik perdagangan curang yang mengancam hak sekaligus keselamatan konsumen akhirnya terbongkar. Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi gudang dan pusat peredaran peralatan elektronik rumah tangga bermerek palsu, Minggu dini hari (1/2/2026).


Penggerebekan dramatis itu dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Command Center 110 Polres PALI. Laporan tersebut mencurigai adanya penjualan barang elektronik yang tidak sesuai dengan merek dan keterangan pada kemasan.


Saat petugas memasuki lokasi, pemandangan mencengangkan langsung tersaji. Ratusan unit magic com, blender, dan mixer tertata rapi, sekilas tampak bermerek ternama dan siap diedarkan ke pasaran. Namun penyelidikan mendalam justru mengungkap fakta gelap di balik kemasan mengkilap tersebut.


Hasil pemeriksaan memastikan bahwa merek asli barang telah dimanipulasi. Peralatan elektronik yang semula bermerek SOGO, sengaja diubah dan ditempeli stiker merek PHILIPS guna menipu konsumen.


Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sadar dan terencana demi meraup keuntungan ilegal.


“Barang-barang ini awalnya bermerek SOGO, lalu diganti dan ditempeli stiker merek PHILIPS. Ini jelas penipuan. Konsumen dirugikan karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan label, etiket, maupun promosi,” tegas AKP Nasron.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial EJ, A, RJ, dan RM. Keempatnya diduga memiliki peran aktif, mulai dari pengemasan ulang, pemasangan stiker merek palsu, hingga proses penjualan kepada masyarakat.


Ironisnya, korban dari praktik licik ini mayoritas adalah ibu rumah tangga, yang mengaku tertipu setelah membeli produk yang diklaim sebagai barang bermerek terkenal, namun kualitasnya jauh dari harapan dan berpotensi membahayakan.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik usaha curang.


“Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mempermainkan kepercayaan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha nakal yang merugikan konsumen,” tegas Kapolres.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan unit peralatan elektronik rumah tanggapuluhan stiker merek palsukartu garansinota penjualan kosong, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aksi pemalsuan merek tersebut.


Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.


“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, serta menelusuri potensi korban lain dari peredaran barang elektronik palsu ini,” pungkas AKP Nasron.

Terkini