![]() |
| LP ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi setelah diduga tidak menyerahkan uang pembayaran ayam yang dititipkan pembeli kepada dirinya. | Foto Polsek Talang Ubi |
PALI, HPC - Seorang pria berinisial LP (26), warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diamankan polisi usai diduga menggelapkan uang hasil penjualan ayam sebesar Rp 3.330.000.
LP ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi setelah diduga tidak menyerahkan uang pembayaran ayam yang dititipkan pembeli kepada dirinya.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI," kata Ardiansyah.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi. Korban bernama Hernandes (33), seorang petani asal Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, sebelumnya meminta LP mengantarkan pesanan ayam merah sebanyak 90 ekor kepada pembeli.
Setelah ayam diterima, pembeli menitipkan uang pembayaran sebesar Rp 3.330.000 kepada LP untuk diserahkan kepada korban. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan pemilik ayam.
Menurut Ardiansyah, dari hasil pemeriksaan diketahui LP mengakui menerima uang pembayaran tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya menerima uang pembayaran ayam dari pembeli, namun tidak menyerahkannya kepada korban sebagaimana yang telah dipercayakan kepadanya," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.330.000 dan melaporkannya ke Polsek Talang Ubi.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembayaran ayam berlogo MAP (Macan Asia PALI) Broker Ayam Merah dan Putih senilai Rp 3.330.000.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses selanjutnya," tegas Ardiansyah.
Atas perbuatannya, LP dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.


