![]() |
| Ilustrasi |
PALI,HPC - Seorang remaja berinisial R (16) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap Satreskrim Polres PALI karena diduga membobol rumah warga dan mencuri handphone.
Pelaku diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya di Dusun II, Desa Sungai Ibul, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, aksi pencurian itu diduga terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat rumah korban, Surdiana (43), dalam keadaan kosong karena ditinggal menyadap karet.
"Pelaku masuk dengan cara merusak papan dinding bagian belakang rumah," kata Dobi, Kamis (11/6/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil satu unit handphone Vivo Y19 warna hitam yang disimpan di dalam tas di ruang tamu. Usai mengambil barang tersebut, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.
Korban baru mengetahui kejadian itu setelah pulang dan mendapati rumahnya telah dibobol serta handphone miliknya hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petunjuk mengarah kepada pelaku setelah penyidik memperoleh rekaman video dari seorang saksi yang memperlihatkan keberadaan pelaku di sekitar lokasi sebelum kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya. Selanjutnya Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y19 beserta kotaknya.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


