Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Jumat, Juli 03, 2026, 21:12 WIB
Last Updated 2026-07-03T14:12:47Z
KriminalTrending

Bobol Rumah Lewat Jendela, ABH di PALI Diduga Curi Uang Tunai Rp3 Juta

Ilustrasi 


PALI, HP - Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Talang Ojan, RT 014 RW 003, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang diduga mencuri uang tunai sebesar Rp 3 juta milik korban.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima pada 1 Juli 2026, sehari setelah peristiwa pencurian terjadi.


"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang ABH yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut," kata Ardiansyah.


Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/6/2026). Sekitar pukul 05.30 WIB, korban meninggalkan rumah untuk pergi ke kebun dalam keadaan terkunci. Namun saat pulang sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapati pintu kamar telah dirusak dan kondisi rumah berantakan.


Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disimpan di dalam tas di kamar diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.


Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas terduga pelaku. Setelah dilakukan penetapan sesuai prosedur, Kapolsek Talang Ubi memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Suryadinata untuk melakukan penangkapan.


Dari pemeriksaan awal, ABH diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan cara melepaskan kaca. Pelaku kemudian mengambil sebuah palu untuk merusak pintu kamar sebelum membawa kabur uang milik korban.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gagang pintu warna silver, satu palu besi warna hitam kombinasi oranye yang patah, serta satu tas jinjing berwarna hitam milik korban.


"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gagang pintu, palu yang digunakan untuk merusak pintu, serta tas milik korban. Seluruh proses penanganan terhadap ABH dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ardiansyah.


Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan guna mencegah terjadinya tindak kriminal. (**)

Terkini