Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Kamis, Juli 16, 2026, 13:37 WIB
Last Updated 2026-07-16T17:37:50Z
KriminalTrending

Buron Hampir 4 Bulan, Terduga Pelaku Penganiayaan di PALI Akhirnya Ditangkap Polisi

PA diamankan Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal bersama personel Polres PALI pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pahlawan, Kecamatan Talang Ubi. | Foto : Polres PALI 

PALI, HP - Polisi menangkap seorang pria berinisial PA (42) yang menjadi buronan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman di Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap setelah hampir empat bulan melarikan diri sejak kasus itu dilaporkan pada Maret 2026.


PA diamankan Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal bersama personel Polres PALI pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pahlawan, Kecamatan Talang Ubi. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kapolsek Penukal AKP Sumartono mengatakan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Penukal untuk menjalani pemeriksaan.


"Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal bersama personel Polres PALI. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Sumartono.


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban berinisial RR di Desa Mangku Negara.


Saat itu, tersangka datang mencari seseorang bernama Gepeng. Namun, setelah korban mengaku tidak mengetahui keberadaan orang yang dicari, tersangka diduga emosi.


Pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan kiri. Tak berhenti di situ, ia mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan berusaha menusukkannya ke arah korban.


Korban berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari tengah. Aksi pelaku baru terhenti setelah seorang saksi keluar rumah dan memergoki kejadian tersebut.


Selain luka di tangan, korban juga mengalami luka cakar di bagian leher kiri. Hasil visum Nomor 0268/PKM/BBT/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026 menguatkan adanya luka akibat kejadian tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.


Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(**)

Terkini